TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara OC Kaligis meminta kepolisian ungkap hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebagai terpidana 7 tahun dalam kasus suap di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu, Kaligis mendesak kepolisian dan kejaksaan harus terbuka mengumumkan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Adakah keberanian dari tergugat untuk melanjutkan perkara ini?" ujar Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya agar penyidikan kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan. Kasus ini menetapkan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka.
Sidang gugatan di PN Jakarta Selatan beragendakan replik dari Kaligis sebagai penggugat. Dalam repliknya, dia mengatakan bahwa berkas perkara payment telah lengkap dari polisi dan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai Pasal 138 KUHAP. Kemudian berkas tersebut pasti mendapat petunjuk dari kejaksaan bilamana dianggap kurang untuk melengkapi.
Namun, menurut Kaligis, penyelesaian berkas perkara itu tidak transparan dan tidak ada kejelasan. "Apakah dipetieskan? Kalau memang berkas perkara dipetieskan oleh tergugat, maka penuntut umum akan mengirimkan formulir P. 20 A," ujar Kaligis.
Dalam jawaban atas gugatan ini, kepolisian memastikan bahwa perkara payment gateway tetap diproses. "Perkara masih tetap jalan dan diproses," ujar kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu.
Nova juga mengatakan, gugatan yang diajukan Kaligis ke PN Jakarta Selatan tidak tepat. Alasannya, PN Jakarta Selatan tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. "Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengasihi perbuatan melawan hukum, maka perkara ini menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara."
Sidang gugatan OC Kaligis terhadap kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan Denny Indrayana itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari kepolisian. Sidang ini dipimpin hakim Suswanti.