TEMPO.CO, Jakarta - Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta Raya mengosongkan paksa enam dari 10 rumah warga di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. Advokat dari Lokataru, Fakhry ilmullah, mengatakan lembaganya mendampingi tiga dari 10 pemilik rumah yang diminta paksa untuk dikosongkan.
"Ketiga rumah yang saya dampingi telah dikosongkan paksa. Padahal belum ada putusan hukum," kata Fakhry di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur.
Ia menuturkan pengosongan paksa rumah purnawirawan TNI itu melanggar hukum. Sebab, pemilik rumah sedang mengajukan gugatan ke pengadilan atas rencana pengosongan rumah tersebut.
Adapun 10 rumah tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan ketiga untuk mengosongkan rumah itu sejak 11 November lalu. "Kami menyesalkan tindakan pengosongan paksa ini. Karena statusnya juga masih abu-abu. Kami minta bukti kepemilikan lahan ini ke Kodam juga belum diberikan," ujarnya.
Dalam pengosongan tersebut Fakhri sempat menghalangi anggota TNI mengeluarkan barang dari rumah warga. Fakhri juga sempat menghalangi TNI membuka pintu rumah salah satu warga yang dikosongkan.
Namun, Fakhri dipaksa untuk keluar. Anggota TNI mulai mendobrak pintu dan mengeluarkan satu per satu seluruh isi rumah di Jalan Sederhana III Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, itu.
Perwakilan Kodam Jaya yang menemui Lokataru menyatakan pengosongan merupakan instruksi langsung dari Pangdam Jaya. "Kami di sini hanya menjalankan instruksi," ujarnya.
Perwakilan tim hukum Kodam Jaya ini, meminta agar pengosongan ini tidak dihalangi karena institusinya telah memberikan tiga kali surat peringatan. Selain itu, pria ini mengatakan jika tim hukum warga punya bukti atas kepemilikan rumah tersebut bisa diadu di pengadilan dengan bukti yang dimiliki Kodam Jaya."Nanti prosesnya yang menentukan di pengadilan saja," ujarnya.
Anggota Kodam Jaya lainnya, mengatakan tidak semua rumah dikosongkan. Dari sepuluh hanya ada enam yang dikosongkan. Sebab, tiga rumah telah dikosongkan sendiri oleh penghuninya. Sedangkan, satu rumah ditunda pengosongannya."Yang ditunda karena keluarga mengajukan permohonan langsung ke Pangdam. Seharusnya mereka kalau mau ditunda mengajukan saja ke Pangdam," ujarnya.