TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Media Center Persatuan Alumni atau disingkat Reuni 212 Novel Bamukmin meminta kepada masyarakat yang membuat petisi penghentian Reuni PA 212 untuk mencabutnya. Alasannya, Novel mengatakan acara mereka legal dan tak melanggar hukum.
"Wajib bagi mereka yang membuat petisi untuk segera menarik petisinya, karena acara sah dan dilindungi undang-undang," ujar Novel saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 November 2019.
Selain mengimbau kepada pembuat petisi tersebut, Novel juga meminta kepada pihak-pihak yang tak suka dengan acara reuni untuk menghentikan provokasi. Tindakan yang ia maksud dengan provokasi itu seperti pemasangan spanduk untuk melarang Reuni PA 212.
"Kalau Pemprov DKI sudah izinkan, berarti semua spanduk penolakan reuni wajib dicopot," ujar Novel.
Reuni PA 212 yang akan diadakan di Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2019 mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat. Hal ini terlihat dari petisi online di laman change.org yang yang menolak penyelenggaraan reuni 212 sudah mengumpulkan 3.000 tanda tangan hingga Jumat malam ini sekitar pukul 19.00. Petisi itu dibuat oleh pemilik akun bernama 7inta Putih sejak empat hari lalu.
Si pembuat petisi menargetkan ada 5.000 tanda tangan. Petisi itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain penolakan dalam bentuk petisi, juga muncul aksi penolakan melalui spanduk yang tak diketahui pemasangnya. Dalam pesan di dalam spanduk itu, pemilik mengajak masyarakat menolak Reuni PA 212 di tengah kondisi masyarakat yang sedang kondusif.
Menanggapi penolakan itu, Novel pun memerintahkan tim untuk mencopot spanduk yang terpasang di beberapa tempat seperti Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat. "Kami tetap sabar, tidak mau terprovokasi agar situasi kondusif," ujar Novel menanggapi penolakan Reuni 212.