TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan masih ada lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah yang masih menunggak pajak. Padahal, BPRD telah melakukan penagihan pajak dengan mendatangi langsung para wajib pajak itu.
"Kami setiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko, Sabtu, 7 Desember 2019.
Pada Jumat, 6 Desember kemarin, BPRD melakukan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. BPRD menagih pajak pada sekitar 10 unit pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.
Adapun data yang BPRD miliki per September, kata Mulyo, ada sekitar 1.500 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dan dengan penagihan langsung hingga sisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar. "Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," ujarnya.
Dalam penagihan pajak kendaraan mewah itu, kata Mulyo, pihaknya memang mengalami kendala dalam prosesnya. Sebab, objek pajak merupakan benda bergerak sehingga perlunya mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," kata Mulyo.
Menurut Mulyo, penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan. Nomor polisi itu akan diblokir lalu diumumkan di media sosial.
"Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," kata Mulyo.
Jika nantinya dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, kata Mulyo, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo mengatakan besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan. "Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ujarnya.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengejar target pembayaran pajak sebesar Rp 44,54 triliun. Salah satu yang dikejar adalah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini jumlah tunggakannya sekitar Rp 2 triliun. "Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita ditempeli stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember lalu.