TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali menemukan penyalahgunaan identitas untuk pembelian mobil mewah saat melakukan razia door to door di Jalan Lembah Aren, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 10 Desember 2019.
"Penyalahgunaan identitas untuk Mercedes Benz S400 dengan tunggakan 59 juta atas nama pak Thohir," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin di lokasi.
Faisal mengatakan petugas telah meminta Thohir untuk mengurus pemblokiran kepemilikan mobil tersebut. Menurut dia, korban mengaku meminjamkan KTP kepada seseorang yang diduga sebagai pemilik asli mobil berharga Rp 2 miliaran tersebut.
"Modus seperti ini sudah sering terjadi," ujar Faisal.
BPRD DKI Jakarta tercatat telah mengungkap 336 pemilik mobil mewah yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Sebanyak 75 di antaranya ada di Jakarta Pusat. Namun, pelaku penyalahgunaan identitas hingga saat ini belum ditindak.
"Akan kami lihat melanggar hukum undang-undangnya sampai mana. Tapi sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon saat ditemui di kawasan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Korban penyalahgunaan identitas untuk pembelian mobil mewah juga dialami oleh warga Pasar Manggis, Jakarta Selatan bernama Tugini. Buruh cuci itu tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes Benz S400 yang sedang menunggak pajak lebih dari Rp 20 juta.
Tugini mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP miliknya kepada seseorang dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sekitar tiga tahun lalu. Pada November 2019, Tugini kaget didatangi oleh petugas Samsat untuk ditagih pajak kendaraan mewah.
"Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, ya Allah dari mana saya punya mobil mewah itu," ujar Tugini kepada Tempo di lantai dua sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Desember 2019.