TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD menemukan salah satu penunggak pajak mobil mewah di Jalan Griya Suralaya, Cipayung, Jakarta Timur saat menggelar razia dari pintu ke pintu, pada Selasa, 10 Desember 2019. Penunggak pajak adalah warga bernama Dewo Hendro yang memiliki mobil Chrysler 300C tahun 2016.
"Yang bersangkutan belum bayar pajak selama tiga tahun," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2019.
Menurut Faizal, pemilik mobil pabrikan Amerika Serikat tersebut belum membayar BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama tiga tahun dengan nilai total Rp 195 juta. Akibat pelanggaran itu, mobil berpelat B 1 JBR ditempeli stiker peringatan di kaca depan dan kaca belakang.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," ujar Faisal.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, BPRD juga menemukan adanya penyalahgunaan identitas untuk kepemilikan mobil mewah. Seorang warga Jalan Lembah Aren, Duren Sawit, Jakarta Timur bernama Thohir tercatat sebagai pemilik Mercedes-Benz S 400 dengan tunggakan pajak sebesar Rp 59 juta.
Namun, mantan pegawai showroom di Pecenongan itu bukan pemilik mobil mewah tersebut. Dia merupakan korban penyalahgunaan identitas karena KTP-nya pernah dipinjam oleh orang lain. "Kami sudah imbau untuk melakukan pemblokiran," kata Faisal.