TEMPO.CO, Jakarta -Aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta mengambil hikmah dari vonis bersalah terhadap dirinya atas kasus penganiayaan. Kris berujar lain kali bakal membiarkan seorang perempuan yang menurutnya sedang mengalami tragedi.
"Hikmahnya kalau memang ada suatu tragedi yang dialami oleh seorang perempuan lebih baik saya kabur aja nextnya," kata Kriss Hatta usai mendengarkan vonsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019.
Hari ini hakim memvonis Kris bersalah dan terbukti telah menganiaya Antony Hilenaar sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim ketua, Suswanti, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Kris menyebut tak masalah dengan vonis tersebut. Menurut dia, dirinya bakal bebas sekitar 24 atau 25 Desember. Hingga hari ini, dia melanjutkan, sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 20 hari.
"Berarti tinggal 10 hari lagi," ucap dia.
Dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta terhadap Antony Hilenaar dimulai karena insiden pacarnya Rachel Aliya dipegang oleh lelaki lain. Lelaki yang disebut bernama Sandi itu merupakan rekan Antony Hilenaar. Kriss Hatta lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut keduanya sempat berdamai. Namun, perkara tersebut tetap berjalan karena delik murni.
Jaksa lalu mendakwa Kriss Hatta telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.