TEMPO.CO, Jakarta -Artis Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta divonis bersalah. Hakim ketua, Suswanti, menyebut Kris terbukti telah menganiaya seorang bernama Antony Hilenaar.
"Menyatakan terdakwa Kriss Hatta telah tebrukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal," kata Suswanti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019.
Hakim menilai Kris terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dia dihukum kurungan penjara selama lima bulan. Sebab, perbuatan Kris telah menyebabkan luka dan rasa sakit terhadap korban.
"Pembelaan terdakwa tidak berdasarkan hukum," ucap Suswanti.
Suswanti membeberkan tidak ada hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, yakni Kris bersikap sopan selama persidangan dan telah berdamai dengan korban.
Dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta terhadap Antony Hilenaar dimulai karena insiden pacarnya Rachel Aliya dipegang oleh lelaki lain. Lelaki yang disebut bernama Sandi itu merupakan rekan Antony Hilenaar. Kriss Hatta lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut keduanya sempat berdamai. Namun, perkara tersebut tetap berjalan karena delik murni. Jaksa lalu mendakwa Kriss Hatta telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.