TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan sementara terhadap rumah kontrakan tanpa jamban yang berlokasi di RT 002 RW 01 Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang. Penyegelan dilakukan demi menjaga kesehatan warga setempat.
"Pada intinya, kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, Selasa, 10 Desember 2019.
Kontrakan tersebut, kata Kaonang, diketahui dihuni oleh sekitar 21 kepala keluarga, namun tidak memiliki jamban.
Camat Karawaci Tihar Sopian mengatakan bahwa pihaknya bersama pemilik usaha kontrakan telah melakukan penandatanganan surat perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan. "Saat ini sedang dilakukan penggalian, lokasinya tepat di depan kontrakan. Saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu 1 minggu," kata dia.
Selain itu, kata Tihar, Pemkot akan mengirimkan dua unit toilet portabel yang bisa dipergunakan penghuni kontrakan selama pembangunan jamban berlangsung. "Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim, nanti akan dikirimkan ke sini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban," ujarnya.
Semantara itu, pemilik usaha kontrakan Winata mengakui kesalahannya. Ia juga memohon maaf kepada warga sekitar atas belum adanya fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan. "Saya mohon maaf kepada warga sekitar dan pihak pemerintah, saya berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin," kata dia.