TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita puluhan ribu produk ilegal, mulai dari kosmetik, obat tradisional hingga produk pangan dari empat gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin malam, 9 Desember 2019.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan nilai ekonomi dari produk-produk ilegal yang disita itu mencapai puluhan miliar. "Seluruhnya lebih dari Rp53 miliar," kata dia, Selasa, 10 Desember 2019.
Adapun dari empat gudang itu, BPOM menyita 127.281 barang sitaan yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar.
Barang yang disita itu terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal dan tiga item produk pangan olahan ilegal.
Produk kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair dan Vita Micrite 3D All Use.
Sementara itu, obat tradisional ilegal yang disita petugas antara lain Detoxic, Resize Gel dan Hero Active. Sedangkan pproduk pangan olahan ilegal yang disita antara lain Slim Mix Collagen 168 gram, Choco mia, dan Black Latte 100 gram.
Penny mengatakan pelaku dalam perkara ini diduga melakukan kejahatan terkait peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan menggunakan saluran perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre. "Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional dan PT Digital Commerce Indonesia," kata dia.
Dalam perjanjian tersebut, menurut Penny, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan lalu mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman atau kurir.
Dalam kasus ini, Penny mengatakan pihaknya telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi terkait temuan itu "Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini," kata dia.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, Penny mengatakan para tersangka terkait produk ilegal itu dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang tentang Kesehatan juncto pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.