TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Awak Kabin PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pemilik akun menyebut Roni sebagai germo jahat dalam sebuah cuitan.
"Benar, kami sudah terima laporannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Desember 2019.
Sebelumnya, pemilik akun @digeeembok, membuat sebuah utas yang didalamnya menyebut-nyebut nama Roni pada 6 Desember 2016 lalu. Nama Roni ada di dalam poin ke-27 dari utas yang awalnya dibuat dengan mengomentari link berita Tempo.co berjudul 'Harley Davidson Ilegal, Garuda Siap Bayar Pajak Rp 50 Juta'.
Si pemilik akun mengatakan bahwa 'Germo Jahat' itu yang memperlakukan pramugari sebagai 'pelacur'. Teman-teman dekatnya atau para pilot senior, ujar @digeeembok juga memanggil 'Germo Jahat' itu dengan panggilan 'provider'. Si pemilik akun juga mention ke Twitter Menteri BUMN, Erick Thohir dalam cuitannya dengan tujuan memperlihatkan ulah para pimpinan Garuda Indonesia yang dituduhnya.
'27. Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa. Mau tahu tampangnya? Nih tampangnya... Mau tau kasusnya apalagi? (selain germo jahat tentunya) Coba jawab yah kalo mau tahu kasus "Provider" "Germo Jahat" Roni Eka Mirsa," tulis pemilik akun @digeeembok.