TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, mengatakan urusan pengawasan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD DKI 2020 bukan menjadi wewenangnya.
Menurut Bambang, KPK DKI tak memiliki tugas mengawasi perencanaan APBD DKI tahun depan itu.
"Mengawasi anggaran itu bukan kerjaan saya. Kan ada inspektorat dan segala macam," ujar Bambang di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Sabtu, 14 Desember 2019.
Menurut Bambang, KPK DKI hanya terdiri dari 5 orang. Sehingga sangat sulit mengawasi perencanaan anggaran DKI di tiap SKPD, yang jumlah mata anggarannya mencapai ribuan. Menurut dia, sudah ada sistem yang mengawasi perencanaan APBD DKI itu
Namun, jika rencana anggaran sudah disetujui DPRD dan SKPD melakukan eksekusi programnya, maka Bambang memastikan KPK DKI akan terlibat aktif mengawasi.
"Kalau ditanya sama saya soal (eksekusi) BOP atau BOS di Dinas Pendidikan, saya tahu itu. Tapi kalau perencanaan, itu sudah ada mekanismenya di dalam," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan di DPRD DKI mulai menyinggung soal transparansi kinerja TGUPP. Permintaan ini muncul setelah anggaran ganjil pembelian lem aibon menguak dan ada peningkatan anggaran TGUPP di APBD.
Menurut anggota Fraksi PSI DKI William Aditya Sarana, kenaikan anggaran TGUPP yang terjadi setiap tahun, tidak berbanding lurus dengan kinerjanya. "Banyaknya anggaran dan personel TGUPP juga tidak mencerminkan kinerja gubernur sekarang. Jadi sebenarnya boros-borosin anggaran (APBD DKI)."