TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mendalami kemungkinan bertambahnya korban pencabulan Habib Husein Alatas. Sampai saat ini, polisi baru menerima satu laporan saja.
"Ini kami dalami semuanya, baru melapor satu. Apakah ada yang lain, kami lakukan pendalaman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.
Peristiwa dugaan pencabulan itu diduga terjadi pada 16 November 2019. Modus pelaku adalah membuka praktik pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Yusri mengatakan korban yang berinisial HA, merasa dihipnotis hingga mengantuk saat mendapat pengobatan dari pelaku. Saat HA tertidur, Husein melakukan pencabulan tersebut. Namun di tengah aksinya itu, korban terbangun dan langsung melarikan diri.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa tiga saksi kasus dugaan pencabulan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Husein ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan (Habib Husen Alatas) ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Yusri.