TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono terkait dengan pernyataannya soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan polisi menghentikan kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut.
Ade mengatakan kasus itu dihentikan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul rampungnya pemilihan presiden atau Pilpres 2024. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapa pun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," ujarnya.
Penghentian Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman
Aiman dan beberapa kuasa hukum yang turut mendampinginya mengatakan Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasusnya soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.
Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendfora, mengatakan baik Aiman maupun tim kuasa hukumnya bersyukur karena kasus kliennya dihentikan pada hari ini, dengan alasan demi hukum.
“Memang sejak awal kami meyakini betul saudara Aiman ini bukan merupakan sosok pidana,” kata Finsensius kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Maret 2024.
Finsensius juga mengapresiasi para penyidik Polda Metro Jaya karena pada akhirnya memiliki satu pemikiran mengenai kasus kliennya.
“Dengan surat penghentian penyidikan ini, maka terhadap diri saudara Aiman bukan lagi terlapor apalagi tersangka,” katanya.
Aiman menambahkan dirinya bahkan tidak pernah jadi tersangka dalam kasus pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pada hari ini, nama Aiman juga dibersihkan dari tuduhan, baik dari tuduhan terhadap keonaran maupun berita bohong, yang dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, yang telah dihapus oleh MK.