TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan online bermodus surat elektronik atau email yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 919 juta. Kedua tersangka itu antara lain Yudi Daya Purwasugita yang berprofesi sebagai sopir taksi online dan Nwachukwu yang berstatus warna negara Nigeria.
"Kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan melalui media elektronik dan TPPU," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Januari 2020.
Irhamni menerangkan para tersangka ditangkap di hari yang sama, yakni Senin, 13 Januari 2020, namun di tempat berbeda. Polisi menciduk Yudi di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Pinang, sedangkan Nwachukwu di Perumahan Green Royal Residence, Jakarta Timur.
Adapun kronologi kasus penipuan ini berawal saat korban yang bernama Irene Wibisono akan menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan asal Cina. Saat itu, kedua pelaku membuat alamat email yang mirip dengan email perusahaan tersebut.
Selanjutnya, pelaku meminta mengirimkan email kepada Irene untuk mentransfer uang sebesar Rp 919 juta ke rekening pelaku sebagai tanda kerja sama itu. Korban yang merasa tak curiga segera mengirimkan uang yang diminta.
Namun setelah satu bulan pembayaran, korban merasa tak ada tindak lanjut dari perusahaan asal Cina itu. Setelah menghubungi perusahaan itu, ternyata uang pembayaran yang dibayarkan sebulan lalu tak diterima perusahaan.
"Dan setelah dicek, alamat email tersebut ternyata bukan milik perusahaan yang ada di Cina," kata Irhamni.
Korban segera melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Hingga saat ini, Yudi dan Nwachukwu masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang dan/atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.