TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bukan perkara mudah memenuhi permintaan kompensasi dari para pengusaha atau penyewa mal yang merugi karena banjir Jakarta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Syaefullah, malah balik bertanya kepada para peritel yang menuntut kompensasi berupa keringanan pajak atas banjir yang terjadi.
"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur. Artinya, ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (dalam APBD)," kata Syaefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima surat permintaan dari para peritel yang meminta kompensasi akibat banjir Jakarta. "Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri-kanan," sebut Syaefullah.
Ia menjelaskan bila sudah menerima surat dari asosiasi atau pelaku usaha maka Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan lainnya, seperti BKPP dan BPK. "Kami bisa bertanya. Bisa meminta advice dan sebagainya," ujarnya.
Sebaliknya, ihwal permintaan agar mengkaji keberadaan mal-mal di Jakarta apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, Saefullah mengatakan akan mencoba melihat dokumen-dokumen perizinannya. Ia menyatakan bakal menegakan aturan tata ruang terkait keberadaan mal-mal di Jakarta.
"Kalau perizinan enggak sesuai ya kami tegakkan saja. Enggak sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kami tegakkan saja. Kunci awalnya tata ruang. Cocok enggak tata ruangnya. Kemudian proses perizinannya benar atau tidak," ucap Syaefullah.
Sebelumnya, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah pusat perbelanjaan.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengatakan telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir. "Kami mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kami tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo.