TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik menduga ada kafe lain yang memperdagangkan anak seperti kafe Kayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu agen Kafe Kayangan yang baru ditangkap mengaku menyalurkan anak ke beberapa kafe lainnya.
"Informasi yang kami butuhkan untuk tim penyidik bisa bergerak dan bisa mengembangkan, apakah ada kemungkinan kafe-kafe yang lain yang bisa kita selidiki," ujar Yusri di kantornya, Senin, 27 Januari 2020.
Dua agen yang baru ditangkap polisi adalah AH dan H. Menurut Yusri, AH mengaku menjual dua orang dewasa asal Jawa Barat ke Kafe Kayangan. Namun menurut Yusri, penyidik tidak begitu saja percaya pengakuan AH. Penyelidikan terhadapnya masih berlanjut.
"Kalau yang H ini sementara kita dalami, karena dia juga agen yang merekrut beberapa korban lain untuk dijual di kafe-kafe yang lain," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam pelaku perdagangan anak berkedok usaha Bar and Cafe Kayangan di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2020. Sampai saat ini, jumlah anak yang menjadi korban ada 10 orang. Korban berusia antara 14 - 18 tahun. Sebanyak delapan di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Menurut Yusri, pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menemani pengunjung kafe. Tak cuma menemani, anak-anak juga dipaksa melayani tamu yang ingin berhubungan badan. "Ini bukan hal yang kecil lagi. Bagaimana mereka menjual anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual para hidung belang," ujar Yusri.
Para tersangka yang diringkus polisi antara lain Tina Zulfiyatun Aliyah atau Mami Atun sebagai pemilik kafe dan yang memaksa anak-anak melayani para tamu untuk berhubungan badan atau prostitusi. Lalu Astuti alias Mami Tuti yang juga memaksa korban menemani tamu. Keduanya merangkap sebagai muncikari di kafe itu.
Tersangka lainnya, Febi dan Teguh Wibisono yang mencari dan menjual korban kepada kedua mami dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tersangka A dan E yang merupakan anak buah mami dan bekerja sebagai petugas kebersihan di Kafe Kayangan.
Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Para tersangka terancam dijerat Pasal 506 dan 296 KUHP Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.