TEMPO.CO, Jakarta- Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai bahwa pemilihan calon wakil gubernur atau Cawagub DKI Jakarta harus melalui uji publik. "Setidaknya ada dua argumen substantif mengapa perlu uji publik calon wakil gubernur DKI," ujar Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Januari 2020.
Ubedilah mengatakan argumen pertama adalah DPRD DKI harus menjaring aspirasi warga DKI terkait dua calon wakil gubernur DKI yang baru, yaitu Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Ubedilah menyebutkan langkah tersebut untuk memenuhi hak konstitusional warga DKI, agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai dasar pemilihan wakil gubernur.
merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditunjuk sebagai salah satu calon wakil gubernur (cawagub) untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menggantikan Sandiaga Uno. Twitter/ @Nurmansjahlubis
Selain itu kata Ubedillah, warga Jakarta juga perlu mengetahui calon wakil gubernurnya, baik secara personal maupun gagasannya, agar warga Jakarta mengetahui ide dan kapasitas sinerginya dengan gubernurnya.
"Calon wagub DKI perlu diperkenalkan kepada publik dan perlu diuji di hadapan publik sebelum dipilih oleh DPRD," ujarnya.
Ubedilah mengatakan uji publik calon wakil gubernur DKI bisa dengan memperkenalkan detail calon wagub kepada publik lalau dilanjutkan semacam dialog antara calon wakil gubernur DKI dengan warga Jakarta dan tokoh representasi warga Jakarta.
Setelah itu lanjut Ubedilah DPRD bisa sidang paripurna untuk memilih cawagub tersebut yang layak. "Dengan cara ini, makna substantif demokrasi tidak ditelikung oleh pola-pola transaksional elit," ujarnya.