TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hermawan Susanto bakal diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri, menyebut kliennya akan mengungkap perlakuan intimidasi dari polisi.
"Semua akan diungkap termasuk intimidasi-intimidasi dan penyiksaan," kata Abdullah saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Hari ini Hermawan diagendakan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pukul 13.00 WIB. Dia adalah pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Abdullah tak merinci bentuk intimidasi yang dimaksud. "Dengar aja sendiri nanti," ucap dia.
Hermawan terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Jaksa mendakwa Hermawan dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.