TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirut Transjakarta yang baru saja dipecat, Donny Andy S. Saragih diduga melakukan penggelapan yang merugikan perusahaannya saat itu, PT Lorena Transport sebesar Rp 1,4 miliar. Kasus penggelapan ini ditangani Polda Metro Jaya sejak 18 September 2018.
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Uang itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 28 Januari 2020.
Laporan terhadap Donny di Polda Metro Jaya dibuat oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus. Dalam laporan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, pihak terlapor adalah Donny, Agus Basuki dan Sunani. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan korban pihak adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Yusri berujar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, Donny telah beberapa kali dipanggil penyidik namun selalu tidak hadir. Saat dugaan adanya penipuan dan penggelapan berlangsung, Donny disebut masih bekerja di PT Lorena Transport. "Dia adalah GM dari Lorena," kata Yusri.
Pengangkatan Donny sebagai Direktur Utama PT Transjakarta menuai kontroversi karena kasus penipuan dan penggelapan yang pernah melibatkannya. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta membatalkan akhirnya pengangkatan Donny sebagai Direktur Utama hari ini, Senin, 27 Januari 2020.
Pembatalan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah dalam situs resmi ppid.jakarta.go.id