TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Bantuan Hukum DKI Jakarta, Haratua Purba membantah pimpinannya, Anies Baswedan, lalai dalam menangani banjir. Dugaan kelalaian itu menjadi salah satu dasar sejumlah warga mengajukan gugatan class action.
"Itu klaim mereka aja. Semua sudah tertangani dengan baik," kata Haratua setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2020.
Pada sidang perdana hari ini, Senin, 3 Februari 2020, Haratua enggan mengomentari lebih jauh soal gugatan banjir. Sidang sendiri ditunda selama dua pekan.
Majelis hakim memberikan waktu bagi penggugat dan tergugat melengkapi dokumen legal standing dan menghadirkan perwakilan.
"Setelah gugatan ini kan ada agenda sidang jawaban, nanti lengkapnya kami sampaikan biar tidak terpotong-potong," ujar Haratua.
Gugatan class action banjir didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Januari lalu. Sebanyak 243 orang masuk dalam daftar penggugat yang dihimpun oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Nilai kerugian yang dicantumkan dalam gugatan sebesar Rp 43 miliar.
Salah seorang penggugat, Syahrul, menyatakan mengalami kerugian hingga Rp 70 juta akibat banjir tersebut. Warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tersebut menyatakan Anies Baswedan lalai karena tak menyediakan alat peringatan dini terhadap bencana banjir atau disaster warning sistyem (DWS).