TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan perampokan sopir taksi online Ari Darmawan terhadap penumpangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur. Sidang bakal dilaksanakan pukul 15.00 dengan agenda putusan sela.
"Hari ini sidang perkara taksi online atas nama Ari Darmawan akan segera digelar pada pukul 15.00 di PN Jakarta Selatan, dengan agenda putusan sela," kata Yoshua Napitupulu selaku kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron/Hotma Sitompoel Associates, hari ini.
Menurut Yoshua, kliennya dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya. Faktanya Ari tidak pernah mengangkut penumpang itu.
Kasus ini bermula pada 4 September 2019, pukul 03.40, Ari mendapatkan pesanan dari calon penumpang S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete. Namun saat dihubungi oleh Ari, S tidak merespons pesan dan telepon. Tak lama kemudian S tidak lagi dapat dihubungi oleh Ari.
"Keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni S dan temannya A," kata Yoshua.
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan bahwa Ari merupakan korban salah tangkap.
Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho H.F. Sitompoel dalam keterangan tertulisnya menjelaskan awalnya korban memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna.
Setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari pengemudi baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari.
"Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan," kata Ditho.
Sidang pembacaan dakwaan telah berlangsung pada Selasa 7 Januari 2020 dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut LBH Mawar Saron Jakarta mengajukan eksepsi pada Selasa, 21 Januari lalu.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 'error in persona' atau salah orang, oleh karenanya dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Hotma P.D. Sitompoel, pengacara terdakwa di persidangan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum itu, Bobby Mokoginta selaku JPU yakin berdasarkan keterangan saksi korban bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelakunya.
Bobby menyebutkan, penuntut umum menghargai upaya terdakwa dan penasihat hukumnya yang melakukan klarifikasi kepada publik melalui media massa.
Oleh sebab itu, lanjut dia, JPU mendorong supaya klarifikasi tersebut dilanjutkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum sehingga akan terungkap apakah hal yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya terbukti atau tidak.
"Kami mohon dukungan serta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya sidang sehingga para pihak antara lain majelis hakim, JPU, terdakwa atau penasehat hukum dan para saksi tidak mendapat
gangguan atau tekanan dari pihak manapun," kata Bobby.
Bobby menambahkan, JPU akan menyajikan bukti-bukti sebaik-baiknya dalam perkara dugaan perampokan penumpang oleh sopir taksi online sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.