TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menembak mati HBL, 39 tahun, pencuri motor jaringan Lampung. Polisi menghadiahinya timah panas karena tersangka melawan saat ditangkap polisi pada Selasa subuh, 4 Februari 2020 di Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dia sudah 3 kali masuk penjara. Dia memang pemain dari kelompok Lampung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di RS Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2020.
Selain HBL, polisi juga membekuk 2 orang lain dari komplotan yang sama berinisial HI dan E. Komplotan ini biasa beroperasi di kawasan Jakarta Barat dan sudah sukses mencuri sepeda motor sebanyak 3 unit.
"HI perannya sebagai joki. Ini kedua kalinya dia ditangkap, adi pernah merasakan masuk penjara, keluar dan main lagi. Tersangka ketiga E, ini masih kami dalami apakah dia juga residivis, perannya sebagai pemetik yang mengambil," ujar Yusri.
Pengungkapan kelompok asal Lampung ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Jakarta Barat yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada 3 Februari 2020. Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada para pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku. Namun para tersangka sempat melawan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke polisi. Hingga akhirnya satu tersangka terpaksa ditembak mati dan dua lainnya dilumpuhkan pada bagian kaki. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.