TEMPO.CO, Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok melarang siswa dan siswi melakukan perayaan hari Valentine yang jatuh pada Jumat 14 Februari 2020 besok. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin menyatakan menyerahkan seluruh sanksi bagi siswa yang memperingati hari valentine kepada pihak sekolah.
“Untuk sanksi nanti sesuai dengan tata tertib sekolah masing-masing,” kata Thamrin, Kamis 13 Februari 2020.
Larangan perayaan hari valentine itu tertulis dalam Surat Edaran nomor 421/937/II/Peb.SMP/2020 tertanggal 12 Februari 2020 yang disebarkan kepada setiap kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama baik negeri maupun swasta.
“Tujuannya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya,” kata Thamrin.
Dia mengatakan, agar para pelajar di Kota Depok tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.
“Para pengawas, kepala sekolah dan guru agar melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan peserta didiknya masing-masing,” kata Thamrin
Thamrin juga meminta para kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
“Valentine bukan budaya kita,” kata Thamrin.
Pelarangan hari valentine tak hanya terjadi di Kota Depok. Sebelumnya Dinas Pendidikan Bangka Belitung juga melarang perayaan hari kasih sayang tersebut. Alasannya perayaan hari valentine cenderung merusak moral anak didik mereka.