TEMPO.CO, Bogor - PT Tjitajam berencana melakukan penggusuran di perumahan Green Citayam City setelah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sebagai pemilik sah lahan 160 hektare di Ragajaya, Bojonggede.
Berdasarkan putusan PTUN Bandung nomor 146/pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 mei tahun 2019 junto putusan Mahkamah Agung RI nomor 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, PT. Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidajat berhak secara sah atas lahan itu.
Sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dianggap menyerobot lahan.
Kuasa hukum PT. Tjitajam, Reynold Thonak, mengatakan kliennya akan melakukan penggusuran. Namun Reynold pun menyebut dia dan kliennya menyiapkan solusi bagi warga atau konsumen GCC, yaitu bantuan hukum dan relokasi.
"Mereka kan korban tipu GCC, saya siap jadi kuasa hukum mereka. Nol rupiah, demi keadilan," ucap Reynold di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 17 Februari 2020.
Reynold mengatakan penggusuran dilakukan dengan dasar penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Cibinong nomor 33/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi junto nomor 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018. Sertifikat PT. GCC pun telah dibatalkan oleh PTUN Bandung. "Aset PT Tjitajam 160 Ha terbentang dari Kabupaten Bogor hingga Kota Depok dengan alas hak 7 SHGB. Itu semua akan kembali ke klien kami," kata Reynold.
Dengan berbagai putusan sah yang dikeluarkan oleh PN dan PTUN itu, PT. Tjitajam versi Jahja Komar Hidayat akan melakukan penggusuran terhadap GCC.
Bagi ratusan warga perumahan yang menjadi korban penipuan perumahan yang melabeli diri sebagai program rumah subsidi Jokowi itu, Reynold mengatakan tidak harus khawatir uang yang sudah disetorkan bakal hilang.
Reynold menyebut dia bersedia mendampingi warga untuk menggugat haknya, baik ke pengembang atau pun ke pihak BTN cabang Margonda Depok yang menjadi debitur. "BTN bisa digugat karena memfasilitasi pembiayaan kegiatan transaksi yang tidak sah," ucap Reynold.
Bagi warga perumahan Green Citayam City yang kena gusur, PT Tjitajam menawarkan relokasi ke perumahan Puri Bukit Depok, yang juga dimiliki perusahaan itu.
Bagi warga yang ingin pindah, Rey menyebut PT. Tjitajam akan memberikan diskon dengan kerugian yang ditanggung warga atas transaksi dengan pengembang PT Green Construction City.
"Mudah-mudahan konsumen bisa menerima itu dengan baik. Perumahan kami aman tidak sengketa, sehingga warga tidak akan lagi berhadapan dengan kasus seperti ini," kata Rey.
Penghuni Green Citayam City, Tri Anida Siregar mengatakan dia belum terpikir untuk membeli atau pindah perumahan. Dia berharap yang yang sudah disetorkan kepada pengembang GCC bisa kembali.
Meski sudah membayar hampir 20 juta rupiah untuk uang muka dan booking fee pada 2015, hingga kini belum ada akad kredit dari pihak GCC. Kini, perumahan yang sempat digembar-gemborkan sebagai rumah subsidi itu terancam terkena penggusuran karena sengketa lahan. "Pertama saya bayar booking 2,5 juta. Lalu 17 juta untuk DP nya," kata Tri.
M.A MURTADHO