TEMPO.CO, Bogor -PT. Green Contruction City selaku pengembang perumahan Green Citayam City atau GCC dituding mencatut nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu karena melabeli GCC dengan perumahan Subsidi Jokowi. Direktur PT. Green Contruction City, Ahmad Hidayat Assegaf mengatakan tidak benar tudingan itu dan bahkan dia menyebut GCC mendapat penghargaan dari PUPR sebagai pengembang terbaik, untuk perumahan Nawacita Jokowi pada tahun 2017.
"Kenapa belum diresmikan sebagai rumah subsidi, karena dari kekisruhan ini lah semuanya tertahan," kata Ahmad Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Februari 2020.
Ahmad Hidayat alias Habib mengatakan dalam merealisasikan Nawacita atau Pres.14 itu, awalnya hendak membangun sebanyak 2.881 rumah subsidi di atas lahan 43 hektar yang berada di Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor itu.
Namun karena peraturan daerah (Perda) yang membatasi jumlahnya, maka perusahaannya hanya membangun 500 rumah subsidi. "Selain rumah subsidi, saya juga bangun pesantren di sana dengan fasilitas gratis bagi para santri," tutur Habib.
Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Ratusan calon pembeli dikabarkan telah melakukan akad kredit dengan bank BTN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lalu karena pembatasan jumlah untuk rumah subsidi itu dan dia sudah membebaskan lahan, untuk sisa lahan yang sudah dibelinya dari PT. Bahana Wira Raya pada 2017 itu Habib membangun rumah komersil lainnya dan dinamakan Green Citayam City atau GCC.
Tatkala mulai membangun perumahan itu pun, Habib mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Sehingga dia menyebut perumahannya sah dan legal.
"Bahkan dari sisa lahan saya hibahkan 2 hektar buat pemakaman umum dan sudah saya serahkan kepada Pemda Bogor," kata Habib.
Saat dikonfirmasi perihal penggusuran yang akan dilakukan oleh PT. Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidajat terhadap GCC, Habib menegaskan hal itu tidak akan pernah terjadi karena secara bukti kepemilikan tanah tersebut ada dia, lengkap dengan surat perdamaiannya dan bukti transaksi lainnya.
Selain itu, dia pun menghimbau kepada konsumen yang sudah menempati rumah tidak khawatir atau merasa terancam.
"Lah sertifikatnya di saya, gimana mereka bisa gusur. Apa bukti mereka memiliki lahan itu," kata Habib.
Sebelumnya PT. Tjitajam melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak, menyebut akan segera melakukan penggusuran dan sita lahan GCC. Alasannya Reynold mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini sudah banyak rumah yang berdiri adalah milik klien nya yakni PT. Tjitajam. "Ya gimana itu kan lahan aset Tjitajam, kok bisa GCC membangun di atas lahan klien saya. Ini aneh," ucap Reynold.
Selain membangun di atas lahan kliennya, Reynol juga menyebut PT. Green Contruction City mencatut nama Presiden Jokowi, dengan menyebut perumahan tersebut adalah rumah subsidi yang dicanangkan Jokowi.
"Saya cek ke PUPR, mereka membantah. Itu bukan program Jokowi," kata Rey.