Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksklusif: Zikria Dzatil Ingin Kasus Penghinaan ke Risma di SP3

image-gnews
Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Zikria Dzatil, terduga penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mendapatkan penangguhan penahanan di kasus pencemaran nama baik. Ia kini sudah berkumpul bersama keluarga dan hanya dikenai wajib lapor.

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur, penahanan saya ditangguhkan. Saya tetap wajib lapor dua minggu sekali," kata Zikria kepada Tempo di kediamannya di Mutiara Bogor Raya, Bogor Timur, Rabu 26 Februari 2020.

Meski proses hukum baru sampai pada tahap penangguhan penahanan, Zikria sangat berterima kasih kepada Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma. Ia pun menyampaikan terima kasih karena telah memaafkan dan mencabut laporan pencemaran nama baik di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Zikria berharap polisi bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. "Saya sangat bersyukur sudah dikabulkan penangguhan penahanan saya. Harapan sih, semoga SP3 dan saya selamanya di sini bersama anak-anak," ucap Zikria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zikria harus menjalani penahanan selama 17 hari ini Polrestabes Surabaya buntut pernyataannya di media sosial yang menghina Wali Kota Risma. Ia dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara. Selain itu Zikria juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

Bisa menghirup udara bebas, Zikria lantas berbagi pesan kepada masyarakat. Menurut dia, warganet harus bijak dan hati-hati saat menggunakan media sosial. Ia menyatakan media sosial mempunyai sisi positif dan negatif. "Kalau kata ibarat mah, lidahmu harimaumu. Tapi kalau di medsos, tanganmu harimaumu. Jadi bijak, kalau perlu gak usah medsos-medsosan deh," kata Zikria Dzatil.

M.A MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

7 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.


Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

1 hari lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.


Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

4 hari lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

4 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

11 hari lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.