TEMPO.CO, Jakarta - Zikria Dzatil, terduga penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mendapatkan penangguhan penahanan di kasus pencemaran nama baik. Ia kini sudah berkumpul bersama keluarga dan hanya dikenai wajib lapor.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur, penahanan saya ditangguhkan. Saya tetap wajib lapor dua minggu sekali," kata Zikria kepada Tempo di kediamannya di Mutiara Bogor Raya, Bogor Timur, Rabu 26 Februari 2020.
Meski proses hukum baru sampai pada tahap penangguhan penahanan, Zikria sangat berterima kasih kepada Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma. Ia pun menyampaikan terima kasih karena telah memaafkan dan mencabut laporan pencemaran nama baik di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Zikria berharap polisi bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. "Saya sangat bersyukur sudah dikabulkan penangguhan penahanan saya. Harapan sih, semoga SP3 dan saya selamanya di sini bersama anak-anak," ucap Zikria.
Zikria harus menjalani penahanan selama 17 hari ini Polrestabes Surabaya buntut pernyataannya di media sosial yang menghina Wali Kota Risma. Ia dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara. Selain itu Zikria juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
Bisa menghirup udara bebas, Zikria lantas berbagi pesan kepada masyarakat. Menurut dia, warganet harus bijak dan hati-hati saat menggunakan media sosial. Ia menyatakan media sosial mempunyai sisi positif dan negatif. "Kalau kata ibarat mah, lidahmu harimaumu. Tapi kalau di medsos, tanganmu harimaumu. Jadi bijak, kalau perlu gak usah medsos-medsosan deh," kata Zikria Dzatil.
M.A MURTADHO