TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur atau Ingub tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
Lewat Ingub itu, Anies memerintahkan seluruh jajarannya melakukan upaya pencegahan hingga penanganan kasus penularan virus corona.
"Semuanya, seluruh aspek-aspeknya. Ini instruksi kepada seluruh jajaran, setiap unsur dari jajaran itu, perintahnya ada terkait virus corona," ujar Anies saat ditemui di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu 29 Februari 2020.
Ingub nomor 16 tahun 2020 itu diteken Anies pada 25 Februari lalu. Dalam instruksinya, Anies memerintahkan semua anak buahnya mendukung sosialisasi risiko penularan corona di seluruh wilayah Jakarta.
Anies meminta Dinas Kesehatan mengerjakan kebijakan teknis untuk kewaspadaan risiko penularan virus corona berserta pencegahan dan pengendaliannya. Termasuk juga instruksi Anies membuat rencana kontingensi di bawah koordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur Polri dan TNI.
Anies memerintahkan untuk memeriksa kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi risiko penularan virus Corona. Serta mengevaluasi seluruh poin ingub tersebut.
Anies juga meminta jajaran pimpinan wali kota, bupati hingga kelurahan memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona.
Dalam Ingub tersebut, Anies juga memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan risiko penularan virus corona ke pengelola tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian.
Instruksi ini juga memerintahkan Dinas Komunikasi Informatika menyebarkan informasi risiko penularan virus corona lewat berbagai medium termasuk di sosial media.