TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mencari pelaku penimbunan masker yang mencari keuntungan di tengah-tengah wabah virus corona. Langkah pertama yang dilakukan, kata Yusri, adalah dengan cara melakukan patroli cyber untuk mencari pihak yang menjual masker dengan harga mahal.
"Yang pertama, memang mereka banyak menjual dengan melalui media online ya, itu akan kami cek semua, tim cyber kami akan menyelidiki. Kemudian kami akan mencari para pelaku yang menimbun dan menyelidikinya," kata Yusri di kantornya pada Senin, 2 Maret 2020.
Jika ada pihak yang terbukti melakukan penimbunan masker, Yusri mengatakan polisi dapat menjeratnya dengan hukum pidana. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Sama kayak menimbun bawang putih," kata dia.
Yusri mengimbau untuk produsen atau siapa pun agar tidak menimbun dan menaikkan harga masker. Menurut dia, masyarakat saat ini sangat membutuhkan.
"Jangan mengambil keuntungan diri sendiri terus merugikan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kasus penimbunan dan produksi masker ilegal di sebuah gudang di Central Cakung, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari lalu. Polisi mengamankan 60 dus berisi 3 ribu boks masker siap edar. Tempat produksi masker tersebut tak memiliki izin.
Polisi menangkap 10 orang tersangka yaitu YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja, D operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.