TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 hingga 200 persen pada pekan lalu. SE tersebut berisikan delapan imbauan untuk mewaspadai penularan virus corona.
"SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena Covid-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023," kata Idris pada Sabtu, 6 Januari 2024.
SE Nomor 440/07-Dinkes tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Depok itu ditandatangani Idris pada Jumat, 5 Januari 2024. Poin pertama imbauan adalah masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beraktivitas.
Kedua, masyarakat yang sedang sakit dan berada dalam kerumunan diminta untuk memakai masker. Masyarakat juga perlu saling mengingatkan jika mengetahui orang lain mengalami batuk atau pilek, tapi tidak menggunakan masker.
Ketiga, masyarakat diminta untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, mencuci tangan menggunakan sabun dan membilasnya dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
"Yang keempat, memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak."
Kelima, masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3-5 hari dan/atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.
Keenam, melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh), dan ibu hamil.
"(Vaksin) bisa didapatkan di puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk," ujar Idris.
Ketujuh, wali kota meminta camat dan lurah bersama puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing. Kedelapan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid-19 di Kota Depok dapat menghubungi hotline 119.
Pilihan Editor: Ada Iklan Prabowo-Gibran dan Logo PDIP di Videotron Kawasan Thamrin, Bawaslu Jakpus Bakal Telusuri