TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk EN, seorang bandar narkoba jenis sabu pada 15 Januari 2020. Penangkapan itu merupakan ketidaksengajaan saat polisi menciduk seorang pelaku penggadai tanah.
"Pelaku (penggadai tanah) berinisial AF ini pecandu narkoba. Kami menangkap EN setelah melakukan pengembangan terhadap AF," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2020.
Pencurian sertifikat ini berawal saat kedua orangtua AF tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019. AF lalu membongkar brangkas dan mengambil sertifikat tersebut. Ia kemudian menggadaikan sertifikat itu ke notaris dengan cara bridging loan.
Sertifikat itu AF gadaikan dengan harga Rp 3,7 miliar. Padahal, harga asli tanah yang beras di Cipete, Jakarta Selatan, itu mencapai Rp 60 miliar.
Untuk mengelabui notaris, pelaku menyewa 2 orang yang mengaku sebagai orangtua AF dan membuatkan mereka KTP palsu. Setelah proses di notaris lancar, maka dana dari bridging loan itu dapat cair.
Agar kedua orang tuanya tak curiga, AF membuat sebuah sertifikat palsu dan menaruhnya kembali ke dalam brangkas. Orang tua pelaku tak menaruh curiga apapun hingga pada Januari 2020, datang eksekutor yang akan mengambil rumah.
"Karena sesuai perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ujar Yusri.
Namun kedua orang tua AF berkukuh rumahnya tak sedang dalam status digadaikan, karena mereka masih memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Hingga akhirnya keluarga memeriksa ke BPN dan terbukti sertifikat itu adalah palsu.
Keluarga lalu melaporkan hal ini ke polisi dan pada 15 Januari 2020, polisi mendapati pelaku penggadaian sertifikat itu adalah anak korban sendiri, AF. Setelah dikembangkan, polisi menangkap 6 orang lainnya, antara lain pembuat sertifikat palsu, sosok yang mengaku sebagai orang tua tersangka, pesuruh AF, hingga bandar narkoba.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapati uang hasil gadai rumah itu pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. "Para pelaku kami kenakan Pasal 367, 263, 266 ju 55 KUHP. Kami masih dalami untuk masukkan ke UU TPPU. Yang narkoba kami serahkan ke Ditnarkoba," ujar Yusri.