TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi atau SIM khusus bagi pasien Corona. Polda Metro Jaya menyatakan bagi pasien Corona yang memerlukan perpanjangan atau masa berlaku SIM hampir habis tetap dapat melakukan perpanjangan walaupun tenggat waktunya sudah terlewati.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, pelayanan SIM khusus tersebut untuk pasien positif Corona, orang dalam pengawasan, pasien dalam pengawasan, dan suspect Corona.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Corona yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Lalu Hedwin saat dihubungi, Senin, 23 Maret 2020.
Lalu mengatakan program ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 - 30 Maret 2020 saja. Ia menyebut kebijakan dispensasi ini dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia.
Selain itu, Lalu memastikan seluruh Satpas SIM di Indonesia tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat meski sedang menghadapi pandemi Corona. Seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia menegaskan kendati tetap beroperasi namun layanan di Satpas SIM tetap diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan penularan virus Corona.
"Seperti program social distance dan pencegahan penularan virus di Satpas Daan Mogot. Kami siapkan juga hand sanitizer, diperiksa suhu tubuh, serta klinik kesehatan dan tenaga medis," ujar dia.
Lalu mengatakan kantor Satpas SIM juga disemprot dengan disinfektan sebanyak dua kali sehari untuk mencegah penularan virus Corona. Hal ini, kata dia, sudah menjadi standar prosedur pelayanan SIM di Jakarta.
M JULNIS FIRMANSYAH