TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah provinsi DKI siap memulai kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020.
Anies menyatakan penyusunan Peraturan Gubernur DKI tentang PDBB telah selesai, namun masih ada aturan ojek online yang belum beres.
"Penyusunan pergub sudah selesai. Hanya ada satu hal yang tinggal menunggu koordinasi dengan pusat terkait izin ojek online untuk bisa beroperasi," kata Anies dalam telekonferensi di Balai Kota DKI, Rabu, 6 April 2020. "Kami harap malam ini sudah ada kabar."
Dalam pergub PSBB Jakarta tersebut, ojek online bakal dilarang mengangkut orang karena terkait social distancing. Pemerintah bakal mengatur regulasi tersebut dengan operator ojek online.
Menurut Anies Baswedan, ojek online perlu mengikuti protokol yang ditentukan dalam PSBB yang dimulai lusa. "Protapnya bisa angkut barang. Kita tunggu finalisasinya," ujarnya.
Anies juga telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten terkait penerapan kebijakan PSBB Jakarta dan PSBB di Bodetabek. Sebab, kawasan Jabodetabek menjadi episenter penularan virus corona Covid-19. "Pembatasan di Jakarta kami lakukan akan menjadi rujukan dan menjadi pola yang sama. Semoga bisa segeta tuntas supaya menjadi pedoman bersama."