Selain itu, lanjut Azis, ada enam poin yang harus dilaksanakan selama PSBB, yakni pembatasan pelaksanaan kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan, di tempat kerja, kegiatan di fasilitas umum, pembatasan transportasi, kemudian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan dan keamanan
“Nanti kita akan melaksanakan sesuai dengan yang disebutkan Perwal, seperti contoh penertiban kegiatan di bid pendidikan, maka kita akan melakukan patroli,” kata dia.
Azis mengatakan, selama pelaksanaan PSBB di Kota Depok, tidak akan ada penerapan sanksi pidana. “Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Ia mengatakan pelaksanaan PSBB merupakan kegiatan kemanusiaan dan keselamatan sehingga tindakan yang lebih humanis ketimbang sanksi dan tindakan tegas. “Yang diutamakan disini adalah, bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri,” beber Azis.