TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi DKI menutup 23 perusahaan dan tempat kerja yang tetap buka sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Penutupan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak atau sidak oleh dinas terhadap perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB. "Untuk perusahaan yang tidak dikecualikan kami langsung tutup," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis 16 April 2020.
Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi telah melakukan sidak di 150 perusahaan sejak Senin sampai Kamis ini. Selain 23 perusahaan ditutup selama PSBB, 126 perusahaan dan tempat kerja lainnya diberi teguran dan peringatan. Hal tersebut kata Andri, karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk di perusahaan yang masuk dalam pengecualian atau diizinkan tetap beroperasi saat PSBB.
Andri meminta agar perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian selama PSSB untuk tutup sementara. Dan bagi perusahaan yang dibolehkan beroperasi untuk mengutamakan protokol kesehatan, termasuk perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Ia akan terus menggelar sidak dan pengawasan bagi perusahaan selama PSBB. Terutama kata dia di perusahaan besar yang memiliki karyawan yang banyak agar berdampak lebih besar dalam menekan pergerakan warga saat PSBB.
Menurut dia Pemerintah DKI akan tegas mencabut izin usaha jika ada perusahaan tetap buka setelah mendapatkan teguran atau peringatan dari dinas. "Apabila kami temui, kami lakukan teguran, kami perintahkan untuk tutup, jika tidak melaksanakan itu, kami kasih lagi peringatan, jika tidak melaksanakan itu, baru nanti kami rekomendasikan," ujarnya.
Namun kata dia hingga saat ini belum ada perusahaan yang izin usahanya dicabut. Menurut dia, perusahaan yang mendapatkan teguran langsung melaksanakan untuk tutup selama PSBB. "Dan kami juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," ujarnya.