TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan bahwa tiga orang tahanan di lembaganya positif COVID-19.
Namun sebab ketiganya bisa tertular virus Corona atau COVID-19 belum diketahui.
"Sebab penularan belum bisa kita duga tapi yang jelas ada carrier-nya," ujar Andhi melalui pesan singkat pada Ahad, 19 April 2020.
Menurut Andhi, jam besuk tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah ditiadakan selama pandemi virus Corona. Walau begitu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan siapa yang menjadi pembawa virus.
Andhi berujar, ketiga tahanan tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun ia tidak menjelaskan detail rumah sakit yang dimaksud.
Menurut Andhi, tiga penderita COVID-19 asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan tahanan kasus pajak dan korupsi. "Keluhannya sudah beberapa minggu lalu, tapi enggak langsung kena semua," katanya.