Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Guru Atasi Masalah Internet Murid Saat Belajar dari Rumah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa 17 Maret 2020. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa 17 Maret 2020. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru di SD Negeri Menteng Dalam 11, Tebet, Jakarta Selatan, Erni Ritaningsing (49) memiliki strategi khusus untuk membantu murid-muridnya yang kesulitan belajar dari rumah karena terkendala kuota internet.

Erni mengatakan, dirinya proaktif menghubungi siswa dan orang tua siswa secara personal. Ia kemudian memberikan arahan serta pendampingan agar siswa tetap bisa mengikuti pelajaran tanpa harus mengikuti kelas daring.

"Saya proaktif menyapa anak-anak, karena tidak mungkin untuk mendatangi rumah mereka. Jadi saya lakukan telepon video kepada orang tua, lalu menyapa anaknya, menanyakan kendalanya apa," kata dia, Selasa, 28 April 2020.

Setelah itu, ia memberi arahan agar tetap bisa belajar di rumah dengan membuat soal yang dia kirimkan.

Erni merupakan guru Kelas III di SD Negeri Menteng Dalam 11. Total ada 30 murid yang diasuhnya. Pembelajaran jarak jauh atau secara daring telah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Murid-murid belajar dari rumah, kegiatan belajar-mengajar dari rumah dilakukan melalui aplikasi. Kelas dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Setelah memberikan arahan, guru akan memberikan latihan untuk dikerjakan oleh siswa.

Menurut Erni, siswa yang mengikuti kelas melalui zoom akan dihitung sebagai absensi atau kehadiran. Pada pekan pertama hingga pekan kedua, seluruh siswa mampu mengikuti kegiatan belajar mengajar dari rumah melalui aplikasi itu.

"Tapi sejak dua pekan ini, ada beberapa orang tua yang mengeluh mereka tidak bisa mengikuti kelas karena kendala kuota internet," kata Erni.

Erni menyebutkan, beragam alasan yang disampaikan oleh orang tua. Ada yang kesulitan membeli kuota karena suaminya sudah tidak bekerja lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga yang orang tuanya bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Mereka kesulitan mendapatkan setoran karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Erni, pembelajaran jarak jauh menguras pengeluaran untuk kuota internet. Untuk satu kali kelas, ia mengatakan, bisa berlangsung selama 40 menit lamanya.

Erni memaklumi alasan para orang tua itu. Terlebih 20 murid yang ada di kelasnya merupakan penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Karena itu, ia berupaya mencarikan solusi agar murid-muridnya tetap belajar selama berada di rumah.

Salah satu caranya berkoordinasi dengan orang tua murid agar anak-anaknya tetap bisa belajar dan menyelesaikan tugas yang diberikan.

"Jadi mereka yang tidak bisa ikut kelas zoom, saya hubungi satu per satu orang tuanya. Saya kasih arahan, lalu tugas. Nanti tugas juga dikumpul dikirim lewat pesan pribadi kepada saya," kata Erni.

Pembelajaran secara daring sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satu poin yang ada dalam surat edaran tersebut, yakni memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa melalui konferensi video, dokumen digital dan sarana daring lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 jam lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

16 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

21 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.