TEMPO.CO, Jakarta - Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta Barat yang terjaring penertiban Satpol PP Jakarta Barat akan menjalani rapid test untuk cegah penyebaran Covid-19.
Tes cepat tersebut merupakan standar operasional bagi perawatan PMKS selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "Jadi setiap ada temuan PMKS sekarang mereka harus jalani tes Covid-19 melalui rapid test," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini di Jakarta, Rabu 29 April 2020.
Jika hasil tes cepat tersebut menunjukkan hasil negatif, para PMKS untuk sementara dapat menempati GOR Cengkareng.
Namun jika sebaliknya, para PMKS akan dirujuk untuk diisolasi di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet.
"Sejauh ini, semua PMKS terbukti negatif Covid-19 dari hasil uji rapid test," ujar Kristi.
Kristi mengatakan rapid test Covid-19 tahap pertama sudah dilakukan sejak Minggu 26 April lalu. Saat itu, sebanyak 10 PMKS menjalani tes cepat untuk mengetahui apakah mereka terinfeksi virus corona itu.