Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Depok Minta PSBB Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung pada Senin, 11 Mei 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung pada Senin, 11 Mei 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

"Sore ini telah dilayangkan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulain tanggal 13 Mei 2020 sd 26 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020.

Dadang mengatakan mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh 'import case' dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang, maka Walikota Depok, FORKOPIMDA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II.

Dikatakannya tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.

"Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Kota Depok menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk melengkapi penegakan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok," katanya.

Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona Covid-19 di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

Sebelumnya Kota Depok sudah melaksanakan PSBB tahap I pada tanggal 15-28 April 2020 dan PSBB tahap II pada tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 dan kini kembali mengajukan perpanjangan PSBB tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

13 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

16 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

16 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

17 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

17 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

17 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

18 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok