TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta meniadakan dana pangan murah dan belanja kebutuhan sekolah dalam skema Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberi bantuan sosial gratis selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Sehingga dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Anggaran pangan murah masuk dalam dana rutin. Maksud dana pangan murah bahwa anggaran itu hanya dapat dipakai untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Itu artinya, siswa tak dapat mencairkan tunai dana rutin untuk pangan murah.
Namun selama PSBB, Dinas Pendidikan merelaksasi skema pencairan dana KJP Plus. Selain pangan murah, dana berkala untuk membeli keperluan sekolah juga akan ditransfer.
Dalam keadaan normal, dana berkala dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester pada Juni untuk membeli kebutuhan sekolah secara non tunai atau berbentuk barang.
"Di bulan Juni yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama enam bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," jelas Nahdiana.
Kebijakan relaksasi ini juga menyalurkan dana tambahan bagi siswa yang baru lulus jenjang SMA atau SMK. Menurut dia, siswa dengan kriteria tersebut bakal mendapat uang atau disebut dana bridging senilai Rp 500 ribu per orang.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020 dan berlaku selama masa PSBB," ucapnya.
Dengan begitu, dana KJP Plus yang akan ditransfer ke siswa setiap bulannya merupakan campuran dana rutin dan berkala. Nominalnya, yaitu siswa SD Rp 250 ribu, siswa SMP Rp 300 ribu, siswa SMA Rp 420 ribu, siswa SMK Rp 450 ribu, dan siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300 ribu.