Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Pergub Anies yang Atur Orang Keluar - Masuk Jakarta

image-gnews
Petugas gabungan Polisi dan Dinas perhubungan saat melakukan penyekatan pemudik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemeriksaan diantara perbatasan Bekasi dan Jakarta tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas gabungan Polisi dan Dinas perhubungan saat melakukan penyekatan pemudik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemeriksaan diantara perbatasan Bekasi dan Jakarta tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang melarang warga di luar Jabodetabek keluar - masuk Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu terdiri dari delapan bab dan 18 pasal yang diteken Anies pada 14 Mei 2020. Bab I berisikan ketentuan umum Pergub. Bab II soal maksud dan tujuan diterbitkan Pergub. Ada tiga tujuan, yaitu mencegah penyebaran virus corona meluas keluar Jakarta, membatasi pergerakan orang keluar - masuk Jakarta, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas.

Bab III membahas ihwal pembatasan kegiatan bepergian. Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang atau pelaku usaha dilarang keluar atau masuk Jakarta. Jika melanggar, maka mereka diminta untuk kembali ke rumah bagi penduduk DKI. Sementara warga dari luar Jakarta diarahkan ke domisili asal atau menjalani karantina 14 hari.

Kemudian Pasal 4 ayat 3 memuat pembatasan itu tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.

Bab IV, yaitu pengecualian pembatasan kegiatan bepergian. Larangan ini dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara; korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional; TNI dan polisi; petugas jalan tol; petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis; serta petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Selanjutnya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Namun, Anies Baswedan mengizinkan karyawan di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI) boleh keluar - masuk Jakarta tanpa surat izin atau SIKM. Ini juga berlaku bagi seluruh kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, dan BUMN-BUMD yang turut membantu penanganan Covid-19.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

12 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

15 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Wakil Perdana Menteri Singapura dan Menteri Keuangan Lawrence Wong. REUTERS/Isabel Kua
Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.


Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar


AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.


Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Petugas keamanan berjaga-jaga di luar Institut Virologi Wuhan selama kunjungan tim Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertugas menyelidiki asal-usul penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Cina 3 Februari 2021. REUTERS/ Foto Thomas Peter/File
Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

7 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta