TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat meminta seluruh perusahaan di wilayah tersebut mematuhi surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ihwal tunjangan hari raya (THR). "Kami minta perusahaan mematuhi aturan yang tertuang dalam SE Kemenaker tersebut," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Sabtu, 16 Mei 2020.
SE atau Surat Edaran itu dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin yang mengatur adalah membuat kesepakatan dengan pekerja jika perusahaan tidak menyanggupi poin yang terdapat dalam surat tersebut.
Manto menjelaskan dalam SE menyebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan maka perlu ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. "Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," katanya.
Ia menambahkan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar tunjangan Idul Fitri dan denda kepada pekerja.
Tentunya, sebut Manto, dengan besaran THR Idul Fitri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020. "Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.