Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat meminta seluruh perusahaan di wilayah tersebut mematuhi surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ihwal tunjangan hari raya (THR). "Kami minta perusahaan mematuhi aturan yang tertuang dalam SE Kemenaker tersebut," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Sabtu, 16 Mei 2020.

SE atau Surat Edaran itu dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin yang mengatur adalah membuat kesepakatan dengan pekerja jika perusahaan tidak menyanggupi poin yang terdapat dalam surat tersebut.

Manto menjelaskan dalam SE menyebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan maka perlu ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. "Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar tunjangan Idul Fitri dan denda kepada pekerja.

Tentunya, sebut Manto, dengan besaran THR Idul Fitri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020. "Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei BI: Optimisme Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Semakin Tinggi

16 Juli 2023

Ilustrasi Pemulihan Ekonomi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./foc.
Survei BI: Optimisme Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Semakin Tinggi

Survei konsumen Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.


Perbedaan Penerapan Aturan Lalu Lintas Saat Libur Idul Fitri dan Idul Adha 2023

1 Juli 2023

Kendaraan memadati jalan saat pemberlakuan 'contra flow' di ruas Tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu, 23 April 2023. Kepadatan kendaraan pada hari kedua Idul Fitri 1444 H tersebut disebabkan oleh mobilitas warga yang bepergian untuk silaturahim dan berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbedaan Penerapan Aturan Lalu Lintas Saat Libur Idul Fitri dan Idul Adha 2023

Apa saja perbedaan peraturan lalu lintas saat libur Idul Fitri dan Idul Adha? Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Community Officer, Cek Persyaratannya

30 Juni 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Community Officer, Cek Persyaratannya

PT Bank BTPN Syariah sedang membukalowongan kerja untuk lulusan minimal SMA/sederajat.


Ini Bunyi Temuan MUI Soal Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu, Sekarang Bagaimana?

24 Juni 2023

Foto dokumentasi salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Kegiatan salat ini mendapatkan reaksi beragam oleh netizen karena dianggap tidak lazim. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
Ini Bunyi Temuan MUI Soal Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu, Sekarang Bagaimana?

Pada 2002, MUI pernah membuat tim peneliti khusus untuk mengungkap fakta dan temuan. Berikut 5 poin hasilnya. Sekarang bagaimana?


DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Bayar THR hingga Desember

22 Juni 2023

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Bayar THR hingga Desember

Pemprov DKI memberi tenggat perusahaan yang masih belum membayar THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawannya hingga Desember


RS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar

13 Juni 2023

Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
RS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar

Sejumlah masalah yang membelit RS Haji Jakarta terbuka saat para karyawan berdemonstrasi di Kemenag pada Jumat pekan lalu, 9 Juni 2023. Apa saja?


Terima 340 Aduan Karyawan Belum Dapat THR, Disnakertransgi DKI: 200 Masih Dalam Proses

10 Juni 2023

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Terima 340 Aduan Karyawan Belum Dapat THR, Disnakertransgi DKI: 200 Masih Dalam Proses

Umumnya perusahaan yang belum membayar THR karyawannya beralasan terdampak pandemi Covid-19, hingga usaha telah tutup.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

28 Mei 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

24 Mei 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


BPS Catat Nilai Ekspor RI Turun 17,62 Persen di April 2023: Pola Musiman karena Idul Fitri

15 Mei 2023

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BPS Catat Nilai Ekspor RI Turun 17,62 Persen di April 2023: Pola Musiman karena Idul Fitri

BPS menyatakan nilai ekspor Indonesia yang mengalami penurunan secara bulanan ini didorong oleh pola musiman.