TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta tidak ada warga Ibu Kota yang mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek. Anies mendorong warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Dia menuturkan telah menerbitkan regulasi yang melarang warga luar Jabodetabek keluar-masuk Jakarta. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di pergub itu mengatur bahwa warga luar Jabodetabek yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Meski warga Jabodetabek tak perlu mengurus SIKM, Anies menegaskan, aktivitas yang diizinkan di kawasan Jabodetabek hanya untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," jelas Anies. "Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak." Karena itu ia tegas melarang mudik lokal.
Artinya, aktivitas yang diizinkan selama masa PSBB hanya untuk 11 sektor usaha. Rinciannya antara lain kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan perhotelan. Kemudian sektor konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Anies membatasi pergerakan warga dari luar Jabodetabek yang ingin keluar atau memasuki Ibu Kota. Regulasinya tertera dalam pergub itu yang diteken Anies pada 14 Mei 2020. Kebijakan ini bertujuan mencegah penularan virus corona meluas.