TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan akan memperketat pemeriksaan terhadap pergerakan masyarakat yang keluar ataupun masuk Ibu Kota. Menurut dia, pengecekan berlaku untuk warga Jabodetabek ataupun penduduk dari luar kota.
"Berkaitan dengan keluar masuknya, orang masuk Jakarta maupun yang keluar Jakarta, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan secara ketat," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 16 April 2020.
Pemeriksaan dilakukan di titik pengecekan atau check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Satpol PP bersama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian bakal memeriksa apakah warga dari luar Jabodetabek mengantongi SIKM untuk keluar-masuk Ibu Kota.
Tak hanya itu, warga Jabodetabek juga akan terjaring pengecekan. Petugas di check point, tutur Arifin, bakal mengawasi dan menindak tegas warga yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia lalu mengingatkan agar warga tidak Lebaran dengan bersilaturahmi secara langsung.
"Untuk silaturahmi Lebaran cukup dengan virtual saja, diam di rumah lebih baik dan aman dari penularan Covid-19," jelas dia.
Pergub 47/2020 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga dari luar Jabodetabek untuk keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM.
Dalam pergub itu, warga Jabodetabek tak perlu membuat SIKM. Sebab, Anies membebaskan warga ber-KTP Jabodetabek untuk lalu lalang di Jakarta. Namun, dia menyebut agar warga Jakarta jangan mudik lokal di Bodetabek. Itu karena, menurut Anies, hanya 11 sektor usaha yang boleh beraktivitas di luar rumah selama masa PSBB.