TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bakal langsung menjatuhi sanksi bagi anggota Satpol PP yang berani meminta tunjangan hari raya atau THR kepada pengusaha menjelang lebaran. “Kalau ada anggota Satpol PP yang meminta THR ke pengusaha akan saya tindak dan kenakan sanksi,” kata Arifin melalui pesan singkat, Sabtu, 16 Mei 2020.
Arifin mengatakan Satpol PP yang melanggar bakal dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Adapun Pasal 13 PP 53/2020 menjelaskan bahwa menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain masuk kategori pelanggaran berat, yang bisa dilakukan pemecatan.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan para pengusaha telah merasa terbebani dengan adanya permintaan tunjangan hari raya secara ilegal dari berbagai pihak. Bahkan, kata Diana, permintaan THR tidak hanya datang dari organisasi masyarakat tapi juga dari Satuan Polisi Pamong Praja hingga pihak kepolisian.
“Setiap tahun menjelang lebaran memang mereka meminta THR,” kata Diana saat dihubungi, Sabtu, 16 Mei 2020.
Diana menuturkan setiap pengusaha paling sedikit mendapatkan lima proporsal permintaan THR dari ormas hingga lembaga swadaya masyarakat. Sedangkan, kata dia, Satpol PP dan polisi datang langsung ke pengusuha untuk meminta bantuan.
Satpol PP, kata dia, meminta jatah THR karena melihat pengusaha mempunyai potensi membantu anggota mereka yang bertugas di jalan. Sedangkan, pihak kepolisian selalu meminta THR kepada pengusuha dengan alasan untuk membantu operasional selama Operasi Ketupat. Polisi datang langsung ke pengusaha, dan menyebutkan jumlah anggotanya yang bertugas selama Operasi Ketupat.
“Biasanya memang pengusaha sudah menyediakan pos khusus untuk memberikan bantuan itu. Kami memang biasa berbagi dengan sesama,” ujarnya. “Mereka memang biasa memanfaatkan situasi.”
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bakal langsung menghukum polisi yang meminta THR ke pengusaha. “Kalau ada silahkan laporkan saja,” ujarnya.