TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta mengimbau dewan kemakmuran masjid DKI bisa menjalankan protokol Covid-19 saat melaksanakan malam takbiran Idul Fitri 2020. Menurut dia, mengumandangkan gema takbir di malam Idul Fitri tahun harus tetap dilakukan di setiap masjid maupun musalah dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Yang penting jangan lebih dari lima orang. Dan kalau bisa dilakukan secara bergantian dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun Al Ayubbi, saat dihubungi, Sabtu, 23 Mei 2020. "Takbiran harus dilakukan karena itu termasuk syiar Islam."
Selain itu, Makmun meminta warga untuk tahun ini tidak menyelenggarakan malam takbiran keliling. Sebab, takbiran keliling yang mengundang kerumunan orang berpotensi menjadi sarana penularan virus corona. "Jadi takbiran di rumah saja. Yang takbiran di masjid tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Makmun.
Makmun menjelaskan dalam kondisi pandemi seperti sekarang mencegah keburukan atau penularan Covid-19 lebih utama ketimbang melakukan kebaikan. Untuk itu, ia juga mengimbau agar umat Islam patuh terhadap seruan Majelis Ulama Indonesia dan DMI untuk tidak menggelar Salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan. "Sekarang yang utama mencegah kerumunan untuk menghentikan penularan virus."
Makmun berharap pemerintah lebih tegas dan sejak awal mencegah Salat Idul Fitri berjamaah. Menurut dia, bakal sangat sulit untuk menghentikan Salat Idul Fitri berjamaah ketika warga telah berkumpul untuk menunaikan salat.
"Jadi kalau bisa sebelum dilakukan dicegah. Kami hanya bisa mengimbau, sedangkan yang menindak pemerintah," ujar Makmun. "Kalau dibubarkan ketika sedang mau pelaksanaan salat bakal muncul banyak isu termasuk SARA. Makanya cegah sebelum dilakukan."
IMAM HAMDI