TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara akan menambah tiga lokasi cek poin PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak menyebut ketiga lokasi adalah Jalan Marunda Makmur, Jalan Irigasi, dan Jalan Banjir Kanal Timur. “Keseluruhannya di kawasan Cilincing,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Harlem menjelaskan penambahan lokasi cek poin kendaraan itu sesuai dengan keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Rencana tersebut, lanjut dia, kini tengah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk penentuan posko bersama. “Kemarin penambahan cek poin ini masih bersifat mobile,” kata dia.
Dengan rencana tersebut, wilayah Jakarta Utara akan memiliki total sembilan lokasi cek poin kendaraan. Enam lokasi cek poin kendaraan sebelumnya berada di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk, Traffic Light Perintis Kemerdekaan, pos polisi Bintang Mas, dan pos polisi Mall Of Indonesia (MOI).
Menurut Harlem, pos pengecekan itu mengawasi kendaraan roda dua, roda empat pribadi dan umum, serta angkutan barang. Petugas, kata dia, mengecek apakah pengendara menaati aturan PSBB dalam berkendara atau tidak. “Kalau tidak menaati tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap dia.
Dalam rentang waktu 15-25 Mei 2020, sebanyak 193 pengendara diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Menurut Harlem, pelanggaran yang terbanyak merupakan pengendara tak menggunakan masker. Selanjutnya adalah kendaraan yang melebihi kapasitas penumpang serta perbedaan domisili Kartu Tanda Penduduk antara pengendara dan penumpang.