TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid resmi melaporkan jurnalis, Farid Gaban ke Kepolisian. Informasi ihwal pelaporan itu disampaikan Muannas melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.
"Hari ini sy sdh resmi melaporkan Pemilik Akun Twitter FG ke pihak berwenang, biarkan hukum yg tentukan apakah konten yg dibuatnya soal kerjasama itu ad. tuduhan/sekedar kritik meski dia sadar memang kegiatan launching itu tdk ada aliran dana dr apbn & belum membaca perjanjian," tulis Muannas dalam akun Twitter pribadinya, Rabu, 27 Mei 2020.
Saat dikonfirmasi, Muannas membenarkan bahwa laporan dibuat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2020. Farid Gaban dilaporkan atas perkara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.
Laporan Muannas terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam surat tanda bukti lapor, pihak terlapor dalam kasus ini tertulis sebagai pemilik akun Twitter Farid Gaban. Sedangkan bentuk kerugian tertulis imateriil.
Sebelumnya, Muannas menjelaskan bahwa laporannya dibuat atas cuitan Farid Gaban mengenai kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan situs jual beli online Blibli.com. Cuitan itu berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum bisa memberi penjelasan lebih detail tentang laporan Muannas Alaidid itu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya.