TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani mengatakan salah satu tujuan dirinya mendatangi mantan suaminya, Dipo Latief pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu adalah untuk membahas masalah rumah tangga yang tengah di ambang perceraian. Namun, pertemuan tersebut akhirnya berujung dengan perkara tindak pidana dugaan penganiayaan oleh Nikita kepada Dipo.
Selain membahas rumah tangga, Nikita berujar bahwa tujuannya menemui Dipo adalah untuk menarik kembali sepeda motor Harley-Davidson yang pernah ia berikan.
"Awalnya Niki ada ngasih motor Harley ke Dipo, terus Niki mau cerai, karena dia gak pernah ngasih nafkah ke Niki juga, maka Niki mau ngambil itu motornya," kata dia di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2020.
Nikita menjelaskan alasannya ingin cerai karena Dipo dinilai sering 'main perempuan' dan juga kerap memakai narkoba. Salah satu orang yang diduga mempengaruhi mantan suaminya untuk 'main perempuan' adalah Ferdiansyah alias Kiproy, teman dari Dipo.
Nikita berujar, kedatangannya menemui Dipo di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2018 tersebut atas dasar kesepakatan keduanya. Dia membantah mengejar-ngejar Dipo. Pada saat itu, Dipo berada di dalam mobilnya bersama Kiproy dan temannya yang lain, Farid Riyanto.
Saat masuk ke dalam mobil, Nikita melihat Dipo duduk di bangku tengah. Ia mengaku awalnya tidak menyadari ada Kiproy di dalam mobil. "Pas mau masuk mobil ada ternyata ada si Kiproy, dia ngumpet di kursi belakang. Nah di situ saya gelap mata dan emosi," ujarnya.
Pada hari itu, Nikita mengaku tidak ingat melakukan kekerasan terhadap Dipo. Dia berujar hanya sedang ribut dengan Kiproy atau Ferdiansyah pada saat itu. "Kan dia (Dipo) melerai terus, tiba-tiba dia teriak, 'aduh berdarah', langsung saya peluk tapi saya malah didorong," katanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP atau 335 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut keterangan jaksa, Nikita yang sedang emosi mengambil asbak plastik di dalam mobil lalu melemparkannya ke Ferdiansyah. Lemparan asbak tersebut ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya.
Namun karena kesal, Nikita disebut memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya. Tangan kanan Nikita mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Tangan kiri Nikita yang memegang ponsel memukul mengenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.
"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dalam kasus ini, Nikita pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.