Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Nikita Mirzani Soal Tujuan Temui Dipo Latief, Tagih Harley

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani mengatakan salah satu tujuan dirinya mendatangi mantan suaminya, Dipo Latief pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu adalah untuk membahas masalah rumah tangga yang tengah di ambang perceraian. Namun, pertemuan tersebut akhirnya berujung dengan perkara tindak pidana dugaan penganiayaan oleh Nikita kepada Dipo.

Selain membahas rumah tangga, Nikita berujar bahwa tujuannya menemui Dipo adalah untuk menarik kembali sepeda motor Harley-Davidson yang pernah ia berikan.

"Awalnya Niki ada ngasih motor Harley ke Dipo, terus Niki mau cerai, karena dia gak pernah ngasih nafkah ke Niki juga, maka Niki mau ngambil itu motornya," kata dia di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2020.

Nikita menjelaskan alasannya ingin cerai karena Dipo dinilai sering 'main perempuan' dan juga kerap memakai narkoba. Salah satu orang yang diduga mempengaruhi mantan suaminya untuk 'main perempuan' adalah Ferdiansyah alias Kiproy, teman dari Dipo.

Nikita berujar, kedatangannya menemui Dipo di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2018 tersebut atas dasar kesepakatan keduanya. Dia membantah mengejar-ngejar Dipo. Pada saat itu, Dipo berada di dalam mobilnya bersama Kiproy dan temannya yang lain, Farid Riyanto.

Saat masuk ke dalam mobil, Nikita melihat Dipo duduk di bangku tengah. Ia mengaku awalnya tidak menyadari ada Kiproy di dalam mobil. "Pas mau masuk mobil ada ternyata ada si Kiproy, dia ngumpet di kursi belakang. Nah di situ saya gelap mata dan emosi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari itu, Nikita mengaku tidak ingat melakukan kekerasan terhadap Dipo. Dia berujar hanya sedang ribut dengan Kiproy atau Ferdiansyah pada saat itu. "Kan dia (Dipo) melerai terus, tiba-tiba dia teriak, 'aduh berdarah', langsung saya peluk tapi saya malah didorong," katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP atau 335 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut keterangan jaksa, Nikita yang sedang emosi mengambil asbak plastik di dalam mobil lalu melemparkannya ke Ferdiansyah. Lemparan asbak tersebut ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya.

Namun karena kesal, Nikita disebut memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya. Tangan kanan Nikita mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Tangan kiri Nikita yang memegang ponsel memukul mengenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.

"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dalam kasus ini, Nikita pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

18 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

25 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

26 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

29 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

30 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.