TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana meninjau Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat sore 29 Mei 2020. Dalam peninjauan tersebut, Nana mendapat laporan bahwa masyarakat yang pergi dan kembali dari Jakarta menuju daerah melalui Stasiun Gambir, 90 persen di antaranya telah mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta.
Selama pembukaan kembali transportasi umum di Stasiun Gambir, Nana mendapat laporan hanya 7 orang saja yang kedapatan melakukan perjalanan tanpa SIKM.
"Jadi tingkat kepatuhannya cukup tinggi. Dari sekian ribu penumpang, hanya 7 orang yang tanpa SIKM. Ini menunjukkan masyarakat sadar dan disiplin," ujar Nana di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Mei 2020.
Nana menjelaskan, 6 dari 7 orang pemudik yang kembali ke Jakarta itu tengah menjalani karantina 14 hari karena ditetapkan sebagai ODP. Sementara 1 orang lainnya memilih kembali ke Surabaya.
Meskipun terhitung tinggi, Nana tak bisa memutuskan apakah Jakarta siap menghadapi penerapan the New Normal pekan depan. "Soal kesiapan, itu nanti disampaikan oleh Gugus Tugas. Tergantung hasil evaluasi nanti," kata Nana.
Seperti diketahui, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta usai Libur Lebaran 2020 harus mengantongi SIKM yang pembuatannya dapat diajukan secara online. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pasal ke-7 Pergub tersebut, diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepolisian pun sudah mengetatkan akses masuk ke Jakarta dengan mendirikan 2 lapis pos pemeriksaan agar tidak ada pemudik bandel yang kembali ke Ibu Kota saat penerapan PSBB masih berlangsung. Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19.